
Teluk Kuantan, 20 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at 20 Februari 2026, Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah, berhasil memediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 50/Pdt.G/PATlk/2026 dengan hasil kesepakatan berhasil sebagian. Mediasi ini berlangsung di ruang mediasi PA Teluk Kuantan. Keberhasilan mediasi tersebut menjadi wujud komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mediasi dilakukan sebagai tahapan setiap perkara perdata, termasuk perkara perceraian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses tersebut, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdialog secara terbuka guna mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga yang dihadapi.
Mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan sebagian terkait beberapa hal penting, seperti pengaturan hak asuh anak, nafkah, maupun kesepakatan administratif lainnya. Hasil sebagian tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.

Wakil Ketua PA Teluk Kuantan menyampaikan bahwa mediasi bukan semata-mata untuk membatalkan perceraian, melainkan juga untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi serta meminimalisir dampak negatif terhadap anak dan keluarga.
Keberhasilan mediasi dengan hasil sebagian ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui dialog dan musyawarah tetap dapat memberikan manfaat, meskipun pokok perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. (SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

