Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Kamis, 5 Februari 2026, Pengadilan Agama Bengkalis melalui inovasi SEPAKAT melaksanakan kegiatan konseling pra persidangan dispensasi nikah yang bertempat di ruang konseling. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pra persidangan yang wajib diikuti oleh calon pasangan yang mengajukan dispensasi nikah, khususnya bagi calon pengantin usia dini.
Konseling dipandu oleh Ustaz Zulkarnain, S.Ag., selaku konselor, yang memberikan bimbingan seputar kehidupan berkeluarga, kesiapan mental dan spiritual, serta tanggung jawab dalam membina rumah tangga. Dalam sesi tersebut, peserta dibekali pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, serta pentingnya kedewasaan dalam menghadapi permasalahan rumah tangga.
Melalui kegiatan konseling ini, diharapkan calon pasangan memiliki kesiapan lahir dan batin sebelum memasuki jenjang pernikahan. Pengadilan Agama Bengkalis menegaskan bahwa konseling pra persidangan menjadi upaya preventif untuk meminimalkan permasalahan rumah tangga di masa mendatang serta memastikan pernikahan dilangsungkan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

