
pa-bangkinang.go.id
Petapahan, Jumat 13 Februari 2026 — Dalam rangka mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang dipusatkan di Kantor KUA Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan satuan kerja dalam memberikan pelayanan prima yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sidang di luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung ke tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan panjang menuju Bangkinang untuk menyelesaikan perkara mereka. Kehadiran majelis hakim beserta aparatur pengadilan di Desa Petapahan menjadi solusi konkret dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat Kecamatan Tapung dan sekitarnya.
Sejak pagi hari, masyarakat telah memadati lokasi kegiatan dengan tertib dan penuh antusias. Perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini didominasi oleh perkara perceraian serta permohonan lainnya yang menjadi kewenangan absolut pengadilan agama. Proses persidangan berjalan dengan lancar, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta ketelitian dalam memeriksa setiap perkara.
Majelis hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung tidak mengurangi kualitas pemeriksaan perkara. Setiap tahapan tetap dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku, mulai dari pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan permohonan atau gugatan, hingga upaya mediasi dan pemeriksaan alat bukti. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun dilaksanakan di luar kantor, standar pelayanan dan integritas peradilan tetap menjadi prioritas utama.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak Kantor Urusan Agama Desa Petapahan yang telah menyediakan fasilitas tempat dan sarana pendukung lainnya. Sinergi antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah di tingkat kecamatan dan desa menjadi salah satu kunci sukses terselenggaranya sidang di luar gedung ini.
Program sidang di luar gedung merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan sekaligus mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis tetap dapat memperoleh kepastian hukum secara layak dan bermartabat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan keadilan yang lebih dekat, responsif, dan humanis. Sidang di luar gedung bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah dalam yurisdiksi pengadilan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

