
pa-bangkinang.go.id
Kualu, 12 Februari 2026 — Dalam rangka memastikan kesesuaian antara dalil para pihak dengan kondisi riil objek perkara, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Kualu pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terhadap objek yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat dilakukan langsung di lokasi objek perkara dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara. Kehadiran para pihak di lapangan memberikan kesempatan bagi masing-masing untuk menunjukkan batas-batas objek, letak tanah atau bangunan, serta kondisi fisik yang menjadi pokok sengketa sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara dokumen yang diajukan para pihak dengan kondisi nyata di lapangan. Peninjauan ini mencakup pemeriksaan batas wilayah, luas objek, akses jalan, serta situasi sekitar yang berkaitan langsung dengan substansi perkara. Seluruh temuan dan keterangan yang disampaikan selama kegiatan dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan setempat sebagai bagian dari berkas perkara.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara pihak pengadilan, para pihak, serta aparat desa setempat. Pemeriksaan setempat ini menjadi langkah penting untuk menghindari adanya kekeliruan persepsi serta memastikan bahwa putusan yang akan dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta yang objektif dan komprehensif.
Melalui descente di Desa Kualu ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menegaskan komitmennya dalam menggali kebenaran materiil secara maksimal. Tidak hanya mengandalkan bukti tertulis dan keterangan saksi di ruang sidang, majelis hakim juga turun langsung ke lokasi guna memastikan kejelasan objek sengketa.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang lebih mendalam sebelum menjatuhkan putusan, sehingga hasil akhir perkara dapat memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak serta masyarakat.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

