
Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan fungsi mediasi perkara. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara intensif dan persuasif, Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan perceraian berhasil mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk kembali membina kehidupan rumah tangga, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan pada, Senin Sore, 09 Februari 2026.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H., yang dengan pendekatan profesional, komunikatif, serta berlandaskan nilai keadilan dan kemaslahatan, berhasil memfasilitasi dialog konstruktif antara para pihak. Dalam suasana mediasi yang kondusif, kedua belah pihak menyampaikan permasalahan yang dihadapi secara terbuka hingga akhirnya mencapai titik temu.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas peran Hakim Mediator dalam menyelesaikan perkara secara damai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keutuhan rumah tangga dan kemanfaatan bagi para pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme mediasi, dan para pihak sepakat untuk melanjutkan kembali kehidupan berumah tangga secara rukun dan harmonis. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pihak berperkara lainnya untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga.
Pengadilan Agama Tembilahan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

