PA Bangkinang Kelas IB Perkuat Pelayanan Publik Melalui Sidang di Luar Gedung

WhatsApp Image 2026-02-09 at 11.24.06.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di KUA Tapung, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sidang keliling ini merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kesulitan menghadiri persidangan di kantor Pengadilan Agama Bangkinang.

Pelaksanaan sidang di luar gedung disambut hangat oleh masyarakat setempat. Para pihak yang berperkara datang sejak pagi untuk mengikuti persidangan dengan tertib. Aparatur Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB telah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan, mulai dari meja persidangan, dokumen pendukung, hingga protokol kesehatan, agar proses sidang berjalan lancar dan profesional. Hal ini menegaskan keseriusan PA Bangkinang dalam memberikan pelayanan yang aman, cepat, dan tepat bagi masyarakat.

Sidang keliling ini menangani berbagai perkara di bawah kewenangan Pengadilan Agama, antara lain perceraian, itsbat nikah, dan perkara perdata Islam lainnya. Dengan diselenggarakannya sidang di KUA Tapung, warga Desa Petapahan dan sekitarnya tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor pengadilan, sehingga biaya dan waktu dapat dihemat. Keberadaan sidang di luar gedung menjadi solusi konkret untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Bangkinang Kelas IB berupaya memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan tanpa terkendala oleh jarak, biaya, maupun kondisi ekonomi. Sidang keliling di KUA Tapung sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang hadir langsung di tengah komunitas.

Selain melayani proses persidangan, sidang di luar gedung juga menjadi momen edukasi hukum bagi masyarakat. Warga dapat memperoleh informasi terkait proses berperkara di pengadilan agama, hak dan kewajiban para pihak, serta pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang sah. Interaksi langsung antara aparatur pengadilan dan masyarakat menumbuhkan pemahaman hukum yang lebih baik sekaligus meneguhkan peran PA Bangkinang sebagai pelayan masyarakat.

Dengan terselenggaranya sidang di luar gedung di KUA Tapung, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberi kemudahan bagi para pencari keadilan, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan dalam mewujudkan akses hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.(ITK/TimITPABkn)