Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Senin 16 Desember 2019, dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS an. Ariefna Amini, A.Md., SH yang tertuang dalam  SK Nomor 949/SEK/KP.I/HD/XI/2019 Tanggal 21 November 2019 yang dikelurkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH selaku Pembina bidang kedisiplinan. SK ini tersebut berlaku pada hari ke 15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima SK tersebut.

Setelah penyerahan SK, pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Ketua PTA Pekanbaru yang didampingi oleh Sekretaris dan Kabag Umum dan Keuangan  PTA Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTA Pekabaru menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terimakasih atas pengabdiannya di Peradilan Agama di wilayah Hukum PTA Pekanbaru. Semoga keputusan yang telah diambil oleh Saudari Ariefna merupakan pilihan yang terbaik, walaupun tidak lagi menjadi PNS pada peradilan agama semoga silaturrahmi tetap terjaga dan kami mendo’akan semoga bisnis yang telah dijalani berkembang dan sukses.