
Teluk Kuantan, 02 Februari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Senin, 02 Februari 2026, Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan Iskandar Zulkarnaini, berhasil mengupayakan tercapainya perdamaian dalam perkara eksekusi terkait perkara Mal Waris. Upaya perdamaian tersebut dilakukan melalui serangkaian rapat musyawarah yang berlangsung secara intensif dan konstruktif.

Rapat musyawarah telah dilaksanakan sebanyak tiga kali di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum. Dalam setiap pertemuan, Panitera PA Teluk Kuantan berperan aktif memfasilitasi dialog, menjembatani perbedaan pandangan, serta mendorong terciptanya solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Melalui proses musyawarah para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut disepakati secara bersama dan dituangkan sebagai hasil perdamaian yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing pihak.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak sepakat untuk melaksanakan pemasangan papan penanda pada objek Mal waris. Pemasangan papan ini berfungsi sebagai tanda pembagian sesuai dengan hasil putusan dan kesepakatan yang telah dicapai, sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen bersama dalam menjalankan hasil perdamaian.

Keberhasilan upaya perdamaian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, serta sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

