Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan peradilan kepada masyarakat, yang kali ini digelar di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada tanggal 30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan terpadu untuk mempermudah para pihak dalam mengakses layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, majelis hakim memeriksa dan menyidangkan sebanyak tujuh perkara yang telah terdaftar. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak yang berperkara hadir secara langsung dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.

Sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Gita Febrita, S.HI., M.H. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat di wilayah hukum PA Pasir Pengaraian.(YAI)