keliling oke.jpeg

Teluk Kuantan, 30 Januari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Jum’at, 30 Januari 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Teluk Kuantan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan PTSP Keliling ini merupakan bentuk komitmen PA Teluk Kuantan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, diharapkan berbagai kebutuhan layanan peradilan dapat terpenuhi tanpa harus menempuh jarak yang jauh.

Melalui PTSP Keliling, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain informasi perkara, pendaftaran perkara, konsultasi prosedur berperkara, serta layanan administrasi peradilan lainnya. Petugas PTSP PA Teluk Kuantan Sri Devi Anjasmara, memberikan pelayanan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan adanya PTSP Keliling ini, PA Teluk Kuantan berharap dapat terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. (Sf_PATlk)