Pengadilan Agama Dumai Kelas I B melaksanakan Sidang di Luar Gedung Perdana Tahun Anggaran 2026 pada Jum’at (30/01) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pengadilan Agama Dumai dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sidang di luar gedung ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta Tim Pelaksana Pengadilan Agama Dumai berdasarkan Surat Tugas Nomor: 154/KPA.W4-A8/ST.HK2.6/1/2026 tentang pelaksanaan sidang di luar gedung tahun 2026 di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Dumai Kelas I B.

Pelaksanaan layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses persidangan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah dengan jarak cukup jauh dari pusat Kota Dumai. Dengan dilaksanakannya sidang di luar gedung, khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan, para pihak yang berperkara tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Dumai. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat dan menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Dumai Kelas I B dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.