WhatsApp Image 2026-01-30 at 10.16.37 (1).jpeg

pa-bangkinang.go.id

Rimbo Panjang – Dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menjadi salah satu solusi nyata dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan peradilan yang mudah dijangkau, cepat, dan efisien.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini dilaksanakan oleh majelis hakim dengan dukungan aparatur Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, serta tetap mengedepankan profesionalitas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh tahapan persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif, sehingga para pihak dapat mengikuti proses hukum dengan nyaman.

Program sidang di luar gedung bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke wilayah masyarakat, hambatan jarak, waktu, dan biaya dapat diminimalkan, sehingga proses berperkara menjadi lebih sederhana dan terjangkau.

Selain sebagai sarana penyelesaian perkara, sidang di luar gedung juga menjadi wujud nyata kepedulian Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB terhadap kebutuhan masyarakat. Aparatur pengadilan memberikan pelayanan yang ramah serta informasi yang jelas kepada para pihak, sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan persidangan yang dijalani.

Pelaksanaan sidang di Desa Rimbo Panjang turut didukung oleh pemerintah desa dan unsur terkait setempat. Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB dan pemerintah desa berperan penting dalam menunjang kelancaran kegiatan, baik dari sisi sarana prasarana maupun pengaturan teknis pelaksanaan sidang.

Masyarakat Desa Rimbo Panjang sera Desa lain yang berdekatan dengan pelaksanaan sidang ini menyambut positif pelaksanaan sidang di luar gedung ini. Kehadiran langsung pengadilan di tengah masyarakat dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan ekonomi. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat dapat menyelesaikan perkaranya secara lebih mudah dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan. Sidang di luar gedung menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB berkomitmen untuk terus melaksanakan program sidang di luar gedung sebagai solusi berkelanjutan dalam memperluas akses keadilan. Diharapkan, melalui kehadiran pengadilan di tengah masyarakat, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat dan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi secara optimal.(ITK/TimITPABkn)