WhatsApp Image 2026-01-30 at 09.52.48.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Kebun Durian – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan dan mudah diakses oleh masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang keliling di luar gedung pengadilan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.

Sidang keliling tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim dan didukung oleh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang ramah dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui program sidang keliling ini, Pengadilan Agama Bangkinang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara, baik dari segi jarak, waktu, maupun biaya. Kehadiran pengadilan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan mampu menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini menjadi kendala dalam mengakses layanan peradilan.

Selain sebagai sarana penyelesaian perkara, sidang keliling juga menjadi bagian dari implementasi pelayanan prima dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur pengadilan memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada para pihak, sehingga proses persidangan dapat dipahami dan diikuti dengan baik oleh masyarakat.

Pelaksanaan sidang keliling di Desa Kebun Durian turut mendapat dukungan dari pemerintah desa dan unsur terkait setempat. Koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Bangkinang dan perangkat desa berperan penting dalam menunjang kelancaran kegiatan, mulai dari penyediaan tempat hingga pengaturan teknis pelaksanaan sidang.

Masyarakat yang mengikuti sidang keliling menyambut positif kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pengadilan Agama Bangkinang di wilayah mereka. Mereka menilai bahwa sidang keliling sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan transportasi, sehingga proses hukum dapat dijalani dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Sidang keliling menjadi salah satu upaya nyata dalam memastikan bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi tanpa diskriminasi.

Ke depan, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengembangkan program sidang keliling sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik. Diharapkan, kegiatan ini dapat semakin memperluas akses keadilan, meningkatkan kepuasan masyarakat, serta memperkuat citra lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan melayani.(ITK/TimITPABkn)