Kamis (29/01) pukul 09.00 WIB hingga selesai, Pengadilan Agama Dumai Kelas I B melaksanakan Sidang di Luar Gedung Perdana Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Kapur, Kota Dumai. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pengadilan Agama Dumai dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sidang di luar gedung ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta Tim Pelaksana Pengadilan Agama Dumai berdasarkan Surat Tugas Nomor: 153/KPA.W4-A8/ST.HK2.6/1/2026 tentang pelaksanaan sidang di luar gedung tahun 2026 di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Dumai Kelas I B.

Pelaksanaan layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses persidangan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah dengan radius cukup jauh dari pusat Kota Dumai. Dengan adanya sidang di luar gedung, para pihak yang berperkara tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Dumai, sehingga diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung Perdana ini disambut antusias oleh masyarakat setempat dan menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Dumai Kelas I B dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.