Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sidang keliling di Desa Tambusai pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Pasir Pengaraian dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah pedesaan dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.

Sidang keliling tersebut memeriksa dan mengadili sebanyak tiga perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh pihak yang berperkara hadir dan mengikuti proses persidangan dengan baik.

Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, bertindak sebagai Hakim Ketua adalah wakil ketua PA Pasir Pengaraian Sahril, S.HI., M.H. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berharap dapat memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(YAI)