Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rangsang, Kamis (29/01/2026) — Dalam pelaksanaan Sidang Keliling melalui inovasi MELEKAT, Pengadilan Agama Selatpanjang tidak hanya melaksanakan persidangan, tetapi juga mengedepankan upaya perdamaian melalui mekanisme mediasi. Pada kegiatan yang digelar di Aula Serba Guna Kecamatan Rangsang (Tanjung Samak) tersebut, tercatat 1 (satu) perkara terlebih dahulu diarahkan untuk menempuh proses mediasi. Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara musyawarah dan mufakat. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan pendampingan mediator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Melalui pendekatan mediasi, para pihak diajak untuk berdialog secara terbuka, saling menyampaikan pandangan, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Upaya ini sejalan dengan semangat peradilan yang tidak hanya berfokus pada pemutusan perkara, tetapi juga pada terciptanya keadilan yang menenangkan dan berkeadilan bagi semua pihak. Pelaksanaan mediasi dalam kegiatan Sidang Keliling MELEKAT menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Selatpanjang dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang humanis, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian damai. Dengan menghadirkan layanan langsung ke tengah masyarakat, pengadilan berharap proses penyelesaian perkara dapat dirasakan lebih dekat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang

Editor: Humas PA Selatpanjang

Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang