
Bangkinang – Pada Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Agama Bangkinang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP sebagai garda terdepan pelayanan menjadi fokus utama dalam mewujudkan pelayanan prima yang cepat, tepat, dan responsif bagi masyarakat pencari keadilan.
Sejalan dengan arahan pimpinan pada Apel Senin Pagi, seluruh petugas PTSP diinstruksikan untuk senantiasa bergerak cepat dan tanggap dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat, mulai dari pemberian informasi, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, hingga layanan administrasi lainnya. Kecepatan dan ketepatan layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Bangkinang.
Pelayanan cepat tanggap di PTSP tidak hanya diwujudkan melalui kecepatan proses, tetapi juga melalui sikap ramah, komunikatif, dan profesional dari para petugas. Penerapan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan bahwa pelayanan prima harus selalu dibarengi dengan integritas yang tinggi serta komitmen menolak segala bentuk gratifikasi.“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat dan tanggap, namun tetap jaga integritas. Jangan pernah menerima atau meminta sesuatu di luar ketentuan. Tolak gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena pelayanan di pengadilan harus bersih dan transparan,” tegas Wakil Ketua.
Selain itu, petugas PTSP juga dituntut untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta mampu memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan tanpa kebingungan dan tanpa harus berulang kali menanyakan hal yang sama.
Dalam mendukung pelayanan yang cepat dan responsif, Pengadilan Agama Bangkinang juga terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana PTSP, termasuk pemanfaatan teknologi informasi guna mempercepat alur pelayanan. Sinergi antara petugas PTSP dan unit kerja terkait menjadi kunci utama dalam memastikan setiap permohonan layanan dapat ditangani secara optimal.
Komitmen PTSP untuk memberikan pelayanan prima sekaligus menolak gratifikasi ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Seluruh pelayanan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pelayanan PTSP yang cepat tanggap, berintegritas, dan bebas dari gratifikasi, Pengadilan Agama Bangkinang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik serta mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, modern, dan berwibawa.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

