Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025, dilaksanakan Rapat pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PTA Pekanbaru tahun 2025 di Aula PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Zulkifli Yus, M.H didampingi oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H dan Sekretaris PTA Pekanbaru Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H. Rapat diikuti oleh seluruh personil PTA Pekanbaru.
Dengan terbitnya SK dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan terbitnya SK terbaru dari Kepala Badan Pengawasan MA RI, maka surat yang terdahulu yakni Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tidak berlaku lagi.
Oleh sebab itu maka perlu dibentuk tim satgas UPG terbaru yang terdiri dari :
- Satu orang Wakil Ketua sebagai ketua tim.
- Satu orang Hakim Tinggi.
- Satu orang pejabat eselon III (Kepala Bagian).
- Satu orang pejabat eselon IV (Kepala Sub Bagian).
- Satu orang pelaksana.

Dengan keluarnya SK terbaru mengenai pengendalian gratifikasi agar dipahami dan dapat dilaksanakan dalam penerapannya.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

