
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Jum'at 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Bengkalis terus mengambil langkah-langkah positif dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan standar pelayanan yang mencakup 5S dan 5RIN. Salah satu komponen utama adalah penerapan prinsip "Rapi," yang menekankan pentingnya tatanan dan keefisienan dalam pelayanan.
"Rapi" adalah salah satu prinsip dari 5RIN, yang merupakan singkatan dari Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin, Indah, dan Nyaman. Dalam konteks Pengadilan Agama Bengkalis, prinsip "Rapi" mengacu pada keteraturan dan kedisiplinan dalam penyimpanan, pengelolaan berkas hukum, serta pengorganisasian proses hukum secara keseluruhan.
Pengadilan Agama Bengkalis akan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip 5S dan 5RIN, termasuk "Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin, Indah, dan Nyaman," untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dengan tatanan yang rapi dan efisien, mereka berharap dapat menciptakan pengalaman yang lebih baik dan lebih teratur bagi semua individu yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

