Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Jum'at 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Bengkalis terus mengambil langkah progresif dalam memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat dengan menerapkan standar pelayanan yang mencakup 5S dan 5RIN. Salah satunya adalah penerapan prinsip "Resik," yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.

"Resik" adalah salah satu dari prinsip-prinsip 5RIN, yang merupakan singkatan dari Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin, Indah, dan Nyaman. Dalam konteks Pengadilan Agama Bengkalis, prinsip "Resik" mengacu pada komitmen untuk menjaga kebersihan, merawat lingkungan kerja, dan menciptakan suasana yang bersih dan nyaman bagi semua yang datang ke pengadilan.

Pengadilan Agama Bengkalis akan terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip 5S dan 5RIN, termasuk "Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin, Indah, dan Nyaman," untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dengan menjaga kebersihan dan ketertiban yang baik, serta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lebih nyaman bagi semua yang mencari keadilan di Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***