Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengawasan internal, Hakim Pengawas Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan pengawasan rutin Triwulan 1 Tahun 2025 dengan memanfaatkan aplikasi digital E-Binwas. Aplikasi e-Binwas merupakan Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi yang merupakan inovasi dari Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan. Aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur unggulan, seperti integrasi dengan aplikasi Wastitama, kemudahan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan, serta keseragaman laporan pengawasan.

Kegiatan pengawasan ini mencakup pemeriksaan Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan dan Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik. Aplikasi E-Binwas memungkinkan proses monitoring dilakukan secara lebih cepat dan akurat karena semua data dan laporan pengawasan telah terdigitalisasi dan tersimpan dalam satu sistem. Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. (Selaku Hakim Pengawas) menyampaikan bahwa implementasi aplikasi E-Binwas sangat membantu dalam mempercepat proses pengawasan. Selain itu, aplikasi E-Binwas juga mempermudah penyusunan laporan hasil pengawasan, dimana hakim pengawas dapat langsung mencetak laporan hasil pengawasan melalui aplikasi E-Binwas. Dengan pelaksanaan pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi E-Binwas, Pengadilan Agama Selatpanjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***