Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, 18 Februari 2025. Pengadilan Agama Bengkalis telah mengadopsi sistem E-Court untuk mempermudah proses peradilan secara digital. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran, dan pemanggilan dilakukan secara online.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D, S.H.I, E-Court adalah bagian dari upaya modernisasi pengadilan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, dan pengiriman dokumen secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk melakukan pendaftaran atau pengiriman dokumen, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Pengadilan Agama Bengkalis berharap bahwa sistem E-Court dapat mempermudah proses peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***