Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor 55/Pdt.G/2025/PA.Pbr telah malaksanakan mediasi dengan menunjuk Mediator non Hakim yakni Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H. Dengan tekad yang kuat untuk mendamaikan, Alhamdulillah dengan mediasi yang alot tersebut Mediator berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa rumah tangga tersebut. Sesuai dengan Putusan Cabut Nomor 55/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang dibacakan hari ini Rabu tanggal 12 Februari 2025. Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru.