Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 05 Januari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Sang Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara pada perkara Cerai Gugat Nomor 20/Pdt.G/2025/PA.Slp. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Sang Mediator Para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga atas nasihat dan solusi atas permasalahannya para pihak sepakat untuk rukun kembali. Keberhasilan Mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator PA Selatpanjang tersebut.

Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas proses mediasi yang berlangsung dengan baik, Pengadilan Agama Selatpanjang terus berkomitmen untuk memperkuat layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.  Ke depan, diharapkan lebih banyak perkara dapat diselesaikan melalui mediasi yang lebih damai, mengedepankan keadilan, dan mengurangi ketegangan antar pihak yang bersengketa. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.