Dumai, 31 Januari 2025 – Dalam upaya memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Dumai kembali menggelar sidang keliling di Kantor Camat Bukit Kapur. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Dumai dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.

Susunan Majelis Hakim

Sidang keliling kali ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Alfiza, S.H.I., M.A.
  • Hakim Anggota: Muliyas, S.Ag., M.H. dan Husnimar, S.Ag., M.H.
  • Panitera Sidang: Fahryarrozi, S.Ag.

Penyelesaian Perkara di Sidang Keliling

Dalam sidang keliling ini, PA Dumai menyidangkan empat perkara cerai gugat, yaitu:

  • Perkara Nomor 68/Pdt.G/2025/PA.Dum
  • Perkara Nomor 69/Pdt.G/2025/PA.Dum
  • Perkara Nomor 70/Pdt.G/2025/PA.Dum
  • Perkara Nomor 71/Pdt.G/2025/PA.Dum

Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkara perdata agama tanpa harus datang ke kantor PA Dumai, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Komitmen PA Dumai dalam Meningkatkan Pelayanan

PA Dumai terus berupaya meningkatkan pelayanan hukum yang efisien, cepat, dan terjangkau melalui program-program inovatif seperti sidang keliling dan layanan berbasis teknologi. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lancar.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. PA Dumai berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat.