Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 30 Januari 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi menggunakan teleconference. Pelaksanaan persidangan teleconference dalam sidang harus dengan izin hakim dengan alasan yang dapat diterima secara hukum. Para saksi yang berhalangan hadir karena alasan hukum dapat hadir ke Pengadilan Agama domisili untuk dilakukan pemeriksaan melalui teleconference. Sidang teleconference pemeriksaan saksi pengadilan agama adalah sidang yang dilakukan secara daring untuk memeriksa saksi yang tidak bisa hadir secara langsung. Sidang ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala jarak dan waktu. Pemeriksaan Saksi menggunakan teleconference ini merupakan bentuk pelayanan/ meringankan kendala para masyarakat  pada Pengadilan Agama Selatpanjang dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.

 

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H.,,MH. selaku Hakim Tunggal beserta Ibu Dwi Nopmiyani, S.Ag., selaku Panitera Pengganti melakukan pemeriksaan saksi atas perkara Cerai Gugat Nomor perkara nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Slp, dimana persidangan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Saksi Pemohon : Bambang Sugiarto, Tempat tinggal di Jalan Teropong Perum Griya Bumi Arengka Gang Serai FF 16, RT 002 RW 019, Kelurahan Sidomulyo Barata, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru; Rina Mulia, Tempat tinggal di Jalan Teropong Perum Griya Bumi Arengka Gang Serai FF 16, RT 016 RW 019, Kelurahan Sidomulyo Barata, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, sedangkan Penggugat tidak sanggup menghadirkan para saksi karena terkendala jarak dan biaya yang besar. Mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka para ditetapkan untuk pemeriksaan saksi melalui media teleconference, dalam Pemeriksaan saksi tersebut, Hakim melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Agama Pekanbaru dengan didampingi Rohaniwan setempat.

 

Pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan terjalin komunikasi yang baik antara PA Selatpanjang dan PA Pekanbaru. Seperti Pemeriksaan saksi saat persidangan secara langsung, Saksi mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian. Pemeriksaan saksi secara online ini merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung untuk mempermudah para pihak ataupun saksi yang berada di wilayah yang berbeda antara satu dan yang lainnya. Pengadilan Agama Selatpanjang akan terus melakukan yang terbaik untuk memudahkan para pencari keadilan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.