Pangkalan Kerinci, Selasa 14 Januari 2025

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci baru saja mengadakan sesi wawancara pada hari Senin, 13 Januari 2025 untuk memilih pelamar sebagai mediator Non-Hakim dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Kegiatan ini diikuti oleh calon mediator yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh pengadilan.

Wawancara tersebut bertujuan untuk menilai kemampuan para pelamar dalam berbagai aspek, termasuk kemampuan komunikasi, keterampilan mediasi, serta pemahaman terhadap hukum dan etika dalam proses mediasi. Sebagai mediator Non-Hakim, para pelamar diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa antar pihak, khususnya dalam perkara keluarga dan perceraian, tanpa melibatkan keputusan hakim secara langsung.

Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan mediator Non-Hakim yang profesional dan berintegritas, yang dapat membantu Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam menjalankan fungsi mediasi dengan efektif dan efisien. Dengan adanya mediator yang berkualitas, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban perkara di pengadilan.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melakukan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum, terus berkomitmen untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik dan ramah bagi masyarakat.