
Dumai, 24 Oktober 2024 - Pengadilan Agama Dumai melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mediator non hakim. Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua PA Dumai, Syafrul, S.Sy., M.Sy., dan Sekretaris PA Dumai, Bapak Hendri Suwelman, S.Kom.
Dalam acara ini, Pengadilan Agama Dumai menandatangani perjanjian kerja sama dengan dua mediator non hakim, yaitu Bapak Eko Saputra, S.H., M.H., CPL., CPM., dan Ibu Irma Lenny, S.Psi. Kedua mediator ini dipercaya untuk membantu Pengadilan Agama Dumai dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di masyarakat.
Ketua PA Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Dumai. "Kami percaya bahwa kerja sama ini akan membantu kami dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di masyarakat dengan lebih efektif dan efisien," ujar Bapak Wachid Baihaqi.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini dipandu oleh Bapak Faried Almaas, S.H. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Pengadilan Agama Dumai dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di masyarakat dengan lebih baik.
Dengan demikian, Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

