Dumai, 14 Oktober 2024 – Pengadilan Agama (PA) Dumai kembali mencatatkan prestasi dalam upaya mendamaikan pihak yang berperkara, khususnya dalam perkara perceraian. Hakim Mediator PA Dumai, Syafrul, S.H.I., M.Sy., berhasil mendamaikan kedua pihak yang tengah berselisih dalam proses perceraian. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Dumai dalam memberikan solusi damai bagi para pencari keadilan.

Dalam sesi mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Dumai, Syafrul, S.H.I., M.Sy., memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Dengan pendekatan humanis, beliau memberikan penjelasan yang bijaksana mengenai dampak perceraian, khususnya terhadap anak dan keluarga, serta mengarahkan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Setelah melalui beberapa tahap diskusi yang intensif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara damai tanpa melanjutkan proses cerai di persidangan.

"Mediasi merupakan bagian dari solusi non-litigasi yang diharapkan bisa mengakhiri perselisihan dengan cara damai, terutama dalam perkara perceraian. Saya bersyukur hari ini kedua pihak bisa berdamai dan tidak melanjutkan perceraian," ujar Syafrul, S.H.I., M.Sy., dalam pernyataannya.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari peran Hakim Mediator dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mewajibkan proses mediasi sebelum perkara perceraian diputuskan di pengadilan. Langkah mediasi yang berhasil ini juga menjadi harapan bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum agar dapat mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa.

PA Dumai terus berupaya untuk mendukung tercapainya keadilan yang lebih humanis dengan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berselisih untuk menemukan jalan keluar tanpa harus berakhir dengan putusan pengadilan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi perkara-perkara lain yang sedang ditangani.

PA Dumai: Mewujudkan Keadilan dengan Perdamaian.