Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai bersama Panitera dan Sekretaris melaksanakan rapat bersama para mediator non-hakim di ruang rapat pimpinan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas proses mediasi dalam penyelesaian perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Dumai. Sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan, mediasi diharapkan dapat menjadi solusi yang efisien dan damai bagi para pihak yang bersengketa.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai, dalam arahannya, menekankan pentingnya peran mediator non-hakim dalam membantu proses penyelesaian perkara di luar persidangan. Ia juga mengingatkan bahwa mediator harus menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip netralitas, independensi, serta menjaga profesionalisme. Panitera dan Sekretaris turut memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan mediasi, serta pentingnya pelaporan yang tepat waktu dan transparan dalam setiap tahap mediasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perkara dapat diselesaikan secara adil dan efisien.

Diskusi dalam rapat tersebut berlangsung interaktif, dengan para mediator non-hakim menyampaikan pengalaman serta tantangan yang dihadapi selama proses mediasi. Beberapa di antaranya membahas kendala yang sering terjadi dalam proses negosiasi antara pihak yang bersengketa, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan mediasi. Rapat diakhiri dengan penyusunan langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran mediasi di Pengadilan Agama Dumai, sekaligus meningkatkan sinergi antara para mediator non-hakim dan pihak pengadilan.