
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Hari Selasa, 30 Januari 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang berhasil membuat perdamaian sebagian atas para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 29/Pdt.G/2024/PA.Slp. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Mediator Bapak Novendri Eka Saputra, S.H.I, M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang. Adapun Penggugat diwakili oleh Pengacara karena berhalangan hadir saat proses mediasi. Hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian terkait hak asuh anak dan Harta Bersama.

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat melalui pengacaranya dan Tergugat setuju mengenai hak asuh anak. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas mengenai harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Setelah selesai menandatangani kesepakatan, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

