Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan dan mewujudkan layanan prima di lingkungan peradilan agama khususnya terkait biaya perkara/biaya proses, Pimpinan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fajri, S.Ag. (Ketua), Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), Muhammad Yunus, S.H. (Panitera), dan Efendi, S.Ag., M.H. (Sekretaris) mengikuti rapat bersama PTA Pekanbaru melalui zoom meeting pada hari Rabu, 24 Januari 2024, pukul 08.30 WIB.


Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H., didampingi Panitera PTA Pekanbaru Hj. Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum PTA Pekanbaru Lukman, S.Ag., M.H., dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru Drs. H. Asril, M.H. Bertindak sebagai Moderator pada rapat ini yaitu Panitera PTA Pekanbaru. Acara berlangsung selama 1 jam 30 menit. Sebelum kegiatan ini ditutup dilakukan sesi tanya jawab dengan beberapa Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru.

Seluruh Pengadilan Agama harus mengacu pada kebijakan sebagaimana yang tercantum pada surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 055/DjA/RA1/I/2024. Besaran panjar biaya proses termasuk komponennya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan masing-masing, dan pertanggungjawabannya kepada pihak-pihak yang berperkara dengan mencantumkannya pada putusan.Penetapan besaran biaya panjar dan atau besaran biaya proses harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas biaya ringan. Dilarang memungut biaya perkara/biaya proses diluar ketentuan yang berlaku.