
Sebagai tindak lanjut telah dilaksanakannya MoU Pengelolaan Wakaf dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf antara Pemerintah Provinsi Riau, PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Baznas Provinsi Riau, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menggelar Diskusi Hukum dengan tema “Itsbat Wakaf”. Indra Jaya Nata, S.H. bersama Bayu Aji Nugraha, S.H. (Analis Perkara Peradilan) hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mewakili PA Pasir Pengaraian pada Jumat 12 Januari 2024.

Acara dibuka secara secara resmi oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH. Beliau menyampaikan bahwa tema yang diangkat melalui diskusi hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua hakim dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru apabila menemui perkara yang diajukan mengenai wakaf. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan untuk masyarakat sebagaimana tupoksi pengadilan untuk memberikan pelayanan prima yang memuaskan para pencari keadilan.
Pemateri dalam diskusi hukum ini adalah Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag yang memaparkan mengenai wakaf, diantaranya mengenai regulasi pelaksanan wakaf. Regulasi yang ada tersebut ternyata belum mampu menjawab semua persoalan wakaf di Indonesia. Oleh sebab itu perlu adanya langkah penyelamatan harta wakaf. Oleh sebab itu, itsbat wakaf dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kekuatan hukum pada wakaf tersebut.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

