Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Jum’at,  11 Agustus 2023, Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar acara sosialisasi yang berfokus pada implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Acara ini dimulai pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Selatpanjang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kepala dari PT. Pos Cabang Selatpanjang, Serta Tamu Undangan Lainnya diantaranya Camat Tebing Tinggi beserta jajaran dibawahnya seperti Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kantor Desa Banglas, Kantor Desa Banglas Barat, Kantor Desa Alah Air, Kantor Desa Alah Air Timur dan Kantor Desa Sesap.

 

Acara dibuka dengan Pembukaan sebagai MC Acara Nafiana, A.Md dilanjutkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, setelah itu dilanjutkan dengan Doa oleh Sdr. Miftahul Anwar, S.H. (Tenaga PPNPN PA Selatpanjang), Kemudian Dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., M.H. Setelah itu kata Sambutan Dari Camat Tebing Tinggi Ibuk Kamsiatun, S.Hum, MM.

 

Setelah Kata Sambutan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perma Nomor 7 tahun 2022, sebagai Moderator M. Reynaldy Keygart, S.H. dan Sebagai Nara Sumber Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. Dalam acara tersebut, para peserta diajak untuk memahami dan menginternalisasi isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung. Surat Edaran ini mengatur tata cara pengiriman panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dalam konteks peradilan di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.

 

Acara sosialisasi ini merupakan wadah yang sangat baik untuk berdiskusi antara pihak Pengadilan Agama Selatpanjang dan perwakilan dari PT. Pos Cabang Selatpanjang. PT. Pos memiliki peran penting dalam pengiriman surat-surat tercatat yang berkaitan dengan proses hukum. Kolaborasi yang erat antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan PT. Pos sangat diperlukan guna memastikan surat-surat tersebut terkirim tepat waktu dan dengan akurasi yang tinggi.

 

Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya dan berdiskusi tentang aspek-aspek tertentu dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, serta bagaimana penerapannya dalam praktek sehari-hari. Perwakilan dari PT. Pos Cabang Curup memberikan penjelasan mengenai proses pengiriman surat tercatat dan kesiapan pihaknya dalam mendukung penerapan tata cara yang baru. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa proses panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan efisien di Pengadilan Agama Selatpanjang serta melibatkan sinergi yang kuat dengan pihak terkait seperti PT. Pos Cabang Selatpanjang, Alhamdulilah Acara Tersebut Berjalan dengan Lancar, dan diakhiri dengan sesi foto bersama, Acara tersebut selesai pukul 16.30 WIB.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***