Pangkalan Kerinci, Kamis 13 Juli 2023

Bertempat di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, telah dilaksanakan eksekusi perkara waris atas hasil putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci No. 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc dan dalam berita acara penetapan eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2023/PA.Pkc, perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal  13 Oktober 2021.

Oleh karena putusan tidak dilakukan dengan sukarela oleh Termohon maka Pemohon mengajukan permohonanan Eksekusi. Pelaksaan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Jurusita Aan Solehan,staf serta dihadiri para Pemohon dan Termohon Eksekusi Jurusita  yang dibantu oleh 2 orang saksi melaksanakan eksekusi langsung ke tempat lahan objek sengketa. Ekseskusi dilaksanakan tanpa perlawanan dari para pihak Pemohon dan para pihak Termohon. Eksekusi berjalan sukses dan lancar.

Ketua PA Pangkalan Kerinci, Hermanto menyampaikan rasa syukurnya  akhirnya telah berhasil melaksanakan eksekusi dalam perkara tersebut dan berterimakasih kepada semua para pihak yang telah membantu sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan baik.(Annad_Pkc)