Dharmayukti Karini Merupakan organisasi wanita peradilan yang didirikan pada tanggal 25 September 2002 melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No: KMA/07/SK/II/2002. Adapun Dharma Yukti Karini merupakan wadah bagi aparatur pengadilan perempuan dan istri-istri aparatur untuk menghimpun dan membangun kekompakan antar wanita peradilan. Adapun misi-misi dhamayukti karini terdiri dari 3 poin, yang mana salah satu poinnya menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan. Misi inilah salah satu yang melandasi saling berbagi antar aparatur, apalagi aparatur yang secara finansial atau ekonomi patut untuk dibantu dengan mengadakan berbagai macam program diantaranya program bantuan sandang dan pangan berupa minyak goreng, beras, telur, dan lain-lain juga beasiswa berupa penyerahan uang kepada aparatur yang berhak untuk membeli keperluan pendidikan anak. Salah satu yang melaksanakan program ini Dharmayukti Karini Rokan Hilir.

Diwakili oleh istri-istri aparatur dan aparatur perempuan pengadilan dari dua pengadilan, Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, maka dilaksanakan program penyerahan bantuan dana beasiswa dharmayukti bagi warga peradilan yang secara finansial kurang mampu dengan tema”Dengan Bantuan Dana Beasiswa, Dharmayukti Karnin konsisten bantu warga peradilan meraih sukses”, kegiatan ini dilaksanakan pada ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada pukul 09.00 W.I.B sampai dengan selesai. Adapun sasaran bantuan dana beasiswa ini diserahkan kepada pegawai harian lepas pada pengadilan. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan cerminan dari nilai ASN BerAKHLAK, Harmonis, membantu pegawai harian lepas untuk memperoleh beasiswa bagi anak-anak pegawai harian lepas tersebut.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

