Menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Lembaga Peradilan, bahwa untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan lembaga peradilan tersebut, maka Mahkamah Agung menetapkan Pedeman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan lembaga peradilan, sebagai petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan, baik pengawasan melekat, maupun pengawasan fungsional. Salah satu Pengadilan yang memiliki fungsi pengawasan adalah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru terhadap pengadilan agama tingkat pertama yang ada pada wilayah yurisdiksinya. Lalu pada tanggal 04 Juli 2023 dilaksanakan inspeksi mendadak pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung OLEH KPTA Bapak Dr. Harun, S.H., M.H.

Lalu Pasca dilaksanakan pengawasan mendadak di Pengadilan. Maka pada 05 Juli 2023, dilaksanakan rapat insidentil di ruang sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung, sebagai respon atas masukan dan rekomendasi dari Ketua PTA. Dalam rapat ini Bapak Sekertaris menyampaikan agar semua aparatur memperhatikan kebersihan kantor tiap harinya. Lalu ditutup oleh Bapak Ketua, yang mana beliau menyampaikan secara substansi hampir sama dengan bapak Sekertaris, agar kebersihan dijadikan prioritas agar memberikan kesan yang lebih baik bagi penerima layanan, tamu, dan pegawai sebagai pengguna gedung Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Tanggapan Bapak Ketua PA terhadap rekomendasi dari Bapak KPTA merupakan cerminan dari nilai BerAKHLAK ASN, Loyal, menjaga nama baik ASN, pimpinan, dan Instansi dengan cara menindaklanjuti apa yang KPTA amanahkan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

