Menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat memenuhi masa serta beban belajar dengan melaksanakan dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar dan mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Program Magang merupakan salah satu dari proses pembelajaran di luar program studi. Program Magang merupakan salah satu dari pemenuhan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian Masyarakat, secara langsung ke masyarakat. Wadah untuk melaksanakan magang, bisa melalui magang di kantor pemerintahan dan kantor swasta.

 

                Pengadilan Agama Ujung Tanjung, sebagai salah satu institusi negara memberikan wadah bagi mahasiswa agar dapat melaksanakan magang, hari Senin, tanggal 03 Juli 2023, atas permohonan magang yang diterima Pengadilan Agama Ujung Tanjung dari UIN SUSKA Pekanbaru, menerima 6 Mahasiswa magang di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Bapak Sekertaris berharap mahasiswa yang baru bergabung dalam kegiatan magang sebulan kedepan dapat memaksimalkan ilmu yang diperoleh dan dapat mewujudkan secara konkret Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian masyarakat melalui kegiatan bermanfaat pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Pengadilan Agama Ujung Tanjung menerima mahasiswa magang cerminan dari nilai BerAKHLAK, Kompeten, membantu mahasiswa magang untuk belajar, mengembangkan pengetahuannya dalam tataran praktek dan nilai Kolaboratif, pasca kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan memperoleh ilmu yang lebih baik.