Pangkalan Kerinci, Kamis 22 Juni 2023
PTSP merupakan wajah dari satu organ utuh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, oleh sebab itu baik dan buruknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci bergantung pada baik dan buruknya PTSP, dengan demikian pelayanan prima harus menjadi spirit utama yang tertanam dalam setiap diri petugas PTSP. Petugas PTSP juga harus mampu memberikan informasi dan edukasi yang mencerahkan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pemberian informasi, khususnya kepada masyarakat yang hendak melakukan perceraian, petugas PTSP harus mempedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2022, hal ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa tidak mudah untuk melakukan perceraian, terdapat syarat-syarat yang ketat didalamnya. Sprit 5 A disini yaitu Attitude (sikap), Ability (kemampuan), Attention (perhatian), Action (tindakan), Appeareance (penampilan), kelima hal tersebut menjadi pondasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sikap, kemampuan, perhatian, tindakan dan penampilan seluruhnya harus terinternalisasi dalam diri seluruh petugas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarat, hal tersebut tidak dapat dihasilkan secara instan, perlu dilatih dan dibiasakan secara kontinyu.(Ria.pkc).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

