Pangkalan Kerinci, Kamis 22 Juni 2023

PTSP merupakan wajah dari satu organ utuh Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, oleh sebab itu baik dan  buruknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci bergantung pada baik dan buruknya PTSP, dengan demikian pelayanan prima harus menjadi spirit utama yang tertanam dalam setiap diri petugas PTSP. Petugas PTSP juga harus mampu memberikan  informasi dan edukasi yang mencerahkan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pemberian informasi, khususnya kepada masyarakat yang hendak melakukan perceraian, petugas PTSP harus mempedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2022, hal ini untuk memberikan  gambaran  kepada masyarakat bahwa tidak mudah untuk melakukan  perceraian, terdapat syarat-syarat yang ketat didalamnya. Sprit 5 A disini yaitu Attitude (sikap), Ability (kemampuan), Attention (perhatian), Action (tindakan), Appeareance (penampilan), kelima hal tersebut menjadi pondasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sikap, kemampuan, perhatian, tindakan dan penampilan seluruhnya harus terinternalisasi dalam diri seluruh petugas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarat, hal tersebut tidak dapat dihasilkan secara instan, perlu dilatih dan dibiasakan secara kontinyu.(Ria.pkc).