Tempuling - Hakim pratama muda Pengadilan Agama Tembilahan (M. Aidzbillah, S.Sy) berikan pemahaman Hukum Keluarga kepada masyarakat Sungai Salak yang digelar di Kantor Kecamatan Tempuling, Kamis 22 Juni 2023.

Bertempat di kantor Camat Tempuling Jalan Merdeka Timur Nomor : 01, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kebupaten Indragiri Hilir.

Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dibuka secara langsung oleh bapak H. Junaidi selaku Camat Tempuling dengan tema acara "Sosialisasi Hukum Keluarga" dengan narasumber dari Hakim Pengadilan Agama Tembilahan yang acara tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Se-Kecamatan Tempuling, Kepala Kantor Urusan Agama Sungai Salak, tokoh adat dan agama, cerdik pandai serta masyarakat Sekecamatan Tempuling.

Dalam kegiatan tersebut pemateri menyampaikan pemahaman terkait Hukum Keluarga dan problematikanya ditengah masyarakat "'Hukum Keluarga adalah aturan yang mengatur hubungan keluarga sehari-hari, namun sebagian kita kurang memperhatikan aturan tersebut. Sehingga sering kali melalaikan kewajiban kita sebagai anggota keluarga." ujarnya. Selain itu Hukum Keluarga juga sangat erat kaitannya dengan permasalahan perkawinan dan hendaknya masyarakat agar mengikuti prosedur administratif yg sudah ditentukan didalam melaksanakan perkawinan sehingga terhindar dari permasalahan yang mengharuskan masyarakat berurusan ke pengadilan.

Acara Sosialisasi Hukum Keluarga ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tembilahan.