Tembilahan - Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (M. Aidzbillah, S.Sy) berhasil mendamaikan dan berikan penasehatan kepada para pihak bersengketa dan Penggugat bersedia mencabut perkaranya, Selasa 20 Juni 2023.   

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H. R Soebrantas Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Mediasi terhadap kedua belah pihak yang bersengketa dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, dengan dipimpin seorang Hakim mediator dari Pengadilan Agama Tembilahan untuk melakukan penasehatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa  dan mendamaikannya agar kedua belah pihak dapat berdamai dan melanjutkan rumah tangganya serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Medasi pada perkara tersebut telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali mediasi dan berjalan alot hingga pada mediasi ke 3 (tiga) ini Penggugat melalui kuasa Hukumnya bersedia mencabut perkaranya dan bersedia berdamai melanjutkan kembali rumah tangganya dengan Tergugat.

Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 tahun  2016, bahwa proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.