Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Kamis, 8 Juni 2023 - Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, mencapai kesuksesan yang luar biasa dalam memediasi pihak berperkara. Dalam sidang keliling (mobile court) yang dilaksanakan di Kecamatan Mandau, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator tersebut berhasil mencapai tingkat keberhasilan 100% dengan perkara perceraian berhasil dicabut.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, dengan keahlian dan pendekatannya yang bijaksana, mampu membantu pihak-pihak yang berperkara mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Melalui proses mediasi yang efektif, konflik yang terjadi dalam perkara perceraian berhasil diselesaikan dengan cara yang damai dan berkeadilan.
"Pada sidang keliling di Kecamatan Mandau, kami berhasil memediasi perkara perceraian antara pihak suami dan istri. Dengan keberhasilan 100%, kami senang dapat membantu mereka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari proses peradilan yang panjang. Ini adalah bukti bahwa melalui mediasi, kita dapat menyelesaikan konflik dengan damai," kata Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin.
Sidang keliling atau mobile court merupakan inisiatif Pengadilan Agama Bengkalis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di berbagai wilayah. Dalam sidang keliling ini, pihak pengadilan mendatangi langsung kecamatan atau desa tertentu untuk memberikan pelayanan peradilan. Dalam hal ini, sidang keliling di Kecamatan Mandau menjadi ajang yang tepat bagi Hakim Mediator untuk memediasi perkara perceraian dengan sukses.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran Hakim Mediator dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih kolaboratif dan mempromosikan perdamaian. Mediasi menjadi alternatif yang lebih baik daripada memperpanjang proses peradilan yang cenderung menguras waktu, biaya, dan emosi.
Melalui upaya mediasi yang berhasil mencapai tingkat keberhasilan 100% pada sidang keliling di Kecamatan Mandau, Pengadilan Agama Bengkalis memberikan contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan pilihan yang efektif dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

