Kamis, tanggal 13 April 2023. Harta Warisan sering menimbulkan polemik jika tidak segera dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Hal seperti itu pula yang menjadi persoalan pihak CHD, K, ES, dan R setelah suami Penggugat atau ayah kandung Tergugat tersebut meninggal dunia. Sengketa waris ini diajukan ke Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 8 Maret 2023 dengan perkara nomor 243/Pdt.G/2023/PA.Utj., kemudian pada sidang pertama, Ketua Majelis menetapkan seorang mediator untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yaitu Bapak Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I. yang tidak lain adalah mediator hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Berkat keuletan, kesabaran dan iktikad baik dari kedua belah pihak, mediasi tersebut berhasil dan Para pihak sepakat mengakhiri perselisihan sengketa waris dengan kesepakatan perdamaian. Hal itu setelah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali pertemuan dan dilakukan dengan menggunakan metode kaukus oleh mediator tersebut. Akhirnya sengketa harta waris yang bernilai milyaran tersebut bisa berakhir dengan kesepakatan perdamaian pada hari Kamis tanggal 13 April 2023. Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan bagi warga Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator karena keberhasilan ini terjadi di bulan suci Ramadhan, dimana mendamaikan dua belah pihak yang sedang berselisih merupakan suatu ibadah dan sedekah di sisi Allah Swt.
Kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak tersebut yang dibantu oleh mediator nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa waris tersebut agar kemudian majelis tersebut menjatuhkan putusan dalam bentuk akta perdamaian yang mempunyai nilai executable.
Dengan proses mediasi, para pihak dapat memperoleh win win solution, dimana tidak ada yang menang dan yang kalah. Justru dengan mengalah kepada saudaranya, saudara tersebut akan semakin sayang dengan saudara yang lainnya, sehingga tali persaudaraan tetap terjaga dan tidak retak. Di samping itu, melalui perdamaian dalam proses mediasi, kedua belah pihak mendapatkan apa yang diinginkan secara cepat, mudah dan murah. Semoga Allah memberkahi harta-harta kita.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

