Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (10/03/2023), bertempat di Kantor Camat Kantor Kiri, telah dilaksanakan proses mediasi untuk salah satu perkara yang disidangkan, yaitu perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 302/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pelaksanaan Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediator, YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang.

Mediasi ini berhasil sebagian dengan ditandatanganinya kesepakatan kedua belah pihak terkait nafkah iddah dan mut'ah (penghibur), yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Untuk perkara perceraian tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga. Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah dan Mut'ah kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Hakim Mediator. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan. Pembacaan hasil mediasi ini akan dilakukan pada jadwal sidang selanjutnya. (ES/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

