Siak Sri Indrapura-pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2023-01-19 at 13.51.00.jpeg

Kamis, 19 Januari 2023 sebagai tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor : 4/Pdt.Eks./2022/PA.Pspk tanggal 14 November 2022 tentang perintah Eksekusi, maka daripada itu Tim dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni, S.H.I., M.A., didampingi Panitera Fahryarrozi, S.Ag., Panitera Muda Hukum Sudarmono, S.H.I., M.H., dan Jurusita Suhendri melaksanakan Sita Eksekusi yang objeknya berada dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yaitu tepatnya di desa Tualang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak.

WhatsApp Image 2023-01-19 at 13.51.03.jpeg

Proses ini diawali dengan pembukaan, kemudian pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pemeriksaan objek sita. Pelaksanaan sita dihadiri oleh Pihak Pemohon, Pejabat Kelurahan dan Desa serta Pihak kepolisian. Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga. Sehingga keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak hampa.

WhatsApp Image 2023-01-19 at 13.51.01.jpeg

WhatsApp Image 2023-01-19 at 13.51.01(1).jpeg

Pelaksanaan sita berjalan dengan lancar dan sukses berkat adanya kerjasama dari semua pihak.