
Senin 26 Desember 2022 Pukul 12:25 WIB bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A sekaligus Hakim Mediator telah berhasil melakukan tahapan Mediasi dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara 643/Pdt.G/2022/PA.Sak dengan Hasil Mediasi Berhasil Sebagian.

Dalam proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak tersebut, Hakim Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni S.H.I.,M.A. telah melakukan upaya mediasi semaksimal mungkin dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Dalam proses tersebut, hakim mediator memberikan nasehat kepada kedua belah pihak.
Walaupun demikian, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berpisah. Akan tetapi dalam hal ini, sudah terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak terkait hak-hak istri akibat perceraian berupa Hak asuh anak/Hadhanah dan Nafkah Anak.

Untuk diketahui bersama keberhasilan Mediasi ini merupakan keberhasilan yang kesekian kalinya bagi Amri Yantoni S.H.I.,M.A selaku Hakim Mediator dan Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Adapun Keberhasilan Mediasi ini juga merupakan keberhasilan Mediasi pertama di awal Tahun 2023 ini. Kita semua, warga Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berharap keberhasilan mediasi dapat terus berlanjut di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura di masa yang akan datang.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

