Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (15/12/2022), bertempat di ruangan Media Center, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., mengikuti Bimbingan Teknis secara daring dengan tema "Penanganan Perkara Perdata dalam Peradilan Modern". Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., YM Hakim H. Zulkifli, S.Ag., dan Panitera Burhanuddin, S.H., M.H.

Pembahasan pada Bimbingan Teknis hari ini terbagi dalam 2 (dua) pembahasan, yaitu Mediasi Elektronik di Pengadilan dan Gugatan Sederhana.
Mediasi Elektronik di sampaikan oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana R Waruwu, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam Perma Nomor 3 Tahun 2022, Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi .

Selanjutnya manfaat mediasi elektronik yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, memudahkan akses dan menjawab tantangan.

Pembahasan kedua tentang Gugatan Sederhana disampaikan oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung D.Y. Witanto, S.H. Dalam materinya Beliau mengulas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (ES/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

