Ujung Tanjung (Jum’at, 09 Desember 2022). pembatalan lelang eksekusi oleh KPKNL Dumai terhadap perkara Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2021/PA.Utj (Perkara Perdata Nomor:555/Pdt.G/2020/PA.Utj) pada tanggal 29 November 2022 yang lalu berbuntut panjang, Ketua Pengadilan Agama Ujung tanjung Kelas 1B Bapak H.Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I dan Panitera Bapak Helmi Cendra, S.Ag., M.H melakukan konsultasi ke Kakanwil ATR/BPN Riau pada kamis 8 Desember 2022. Konsultasi dengan Kanwil ATR/BPN ini dilaksanakan tepat satu jam setelah konsultasi dengan Ketua PTA Pekanbaru.

 

Ketua PA Ujung Tanjung dan Panitera disambut langsung oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Riau Bapak Umar Fathoni. Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut, Ketua PA Utj menyampaikan keterkaitan pelaksanaan Lelang Eksekusi yang baru saja dilaksanakan di KPKNL Dumai, sedianya lelang tersebut sudah hampir berhasil namun seketika di batalkan oleh KPKNL Dumai dengan alasan kekurangan syarat berupa SKT dari BPN Rohil tidak ada, hal ini sesuai dengan yang terdapat dalam PMK No.213/PMK.06/2020.

 

Setelah mendapat informasi dan pengaduan tersebut, Kabid yang juga mantan Kepala BPN Bengkalis ini menanyakan apakah terkait SKT tersebut sudah dimintakan kepada BPN Rohil, lalu Panitera yang juga ikut mendampingi Ketua menerangkan bahwa semua proses sudah dilaksanakan termasuk sudah disiapkannya Surat keterangan dari Lurah atau Penghulu yang merupakan syarat administrasi pembuatan SKT bagi obyek yang belum bersertifikat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020 Pasal 31 ayat 5 berbunyi “ Berdasarkan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala  KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta Surat Keterangan Tanah  (SKT)/ Surat Keterangan Pendaftaran Tanah    (SKPT) ke Kantor Petanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah.

Setelah mendapat jawaban dari Panitera tersebut, Kabid PHP Bapak Umar Fathoni menyampaikan kepada Ketua PA Utj dan Panitera untuk diberi waktu guna membahas masalah ini di intern Kanwil ATR/BPN dan akan menyampaikan hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, ungkapnya mengakhiri pertemuan tersebut, setelah berpamitan,  Ketua PA Utj dengan senyum simple meninggalkan Gedung ATR/BPN Riau (By.laelahelmi)