PA DUMAI, KOTA DUMAI – Rabu, 08 Desember 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator PA Dumai Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara hak asuh anak dengan register perkara Nomor 624/Pdt.G/2022/PA.Dum.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediatsi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa ini. (BA)

***(Tim Redaksi PA Dumai)***