Pangkalan Kerinci, Selasa 22 November 2022
Bertempat diruang Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Elvi Rahmi, S. H., M.H mengikuti sosialisasi aturan perkawinan bagi PNS yang sudah berumahtangga. Menurut UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 dan PP nomor 10 tahun 1983 Jo. PP 45/1990 Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Banyaknya PNS yang melanggar peraturan perkawinan dan tidak mempunyai akte cerai yang sah dan menganggap itu hal biasa adalah hal yang melandasi perlunya mengatur izin perkawinan perceraian dalam PP 10/1983 jo PP 45/1990. Karena PNS merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang yang baik bagi masyarakat termasuk dalam hal menyelenggarakan kehidupan berumah tangga.
Untuk menjamin hak hak istri dan anak jika terjadi perceraian (pembagian penghasilan jika perceraian akibat kehendak PNS) Untuk menjamin hak hak yang adil bagi istri dan anak jika PNS pria beristri lebih dari satu orang. Dan untuk menjaga menjamin/menjaga kelancaran tugas PNS agar tidak banyak terganggu dengan permasalahan keluarga.
Dalam pandangan disiplin PNS (Azas formil perkawinan dan azas materiil perkawinan) banyak nya pria PNS yg melanggar peraturan perkawinan karena melakukan pernikahan siri dan menganggap pernikahan siri itu biasa, padahal itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh menikah lebih dari satu tapi harus disetujui oleh istri sah dan sesuai peraturan yang berlaku. Jika PNS pria ingin menikah lebih dari satu atau poligami harus ada izin dari istri yang sah dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Novri_pkc)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

